Kuasa Hukum 48 Driver, Andre A. Manalu, S.H., M.H. dari firma hukum Andre Manalu & Partners menyatakan, jelas antara perusahaan dan para driver terdapat hubungan kerja karena terpenuhinya adanya unsur pekerjaan, perintah dan upah.
Berdasarkan putusan perkara No. 150/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bdg, Majelis Hakim memenangkan 48 driver yang menggugat PT Niaga Handal Cemerlang (Arnes Shuttle), yang mana dalam putusan tersebut, Majelis Hakim menyatakan bahwa 48 orang driver tersebut merupakan pekerja PT Niaga Handal Cemerlang dalam ikatan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), sehingga membatalkan status kemitraan.
Selain itu, Majelis Hakim juga memerintahkan PT Niaga Handal Cemerlang untuk membayarkan uang pesangon dan penghargaan masa kerja dengan nominal Rp1.031.280.705,00.