BANDUNG, PastiNews – Pelaporan salah satu paslon ke Polrestabes Bandung terkait kasus 11 tahun lalu oleh wanita berinisial HMS, dinilai sarat muatan politis.
Diketahui, HMS pernah menjabat sebagai Lurah Cisaranten Kidul, Bandung sebelum akhirnya bertugas di Kemendes PDTT. HMS diduga pernah menjalin hubungan dengan salah satu paslon di pilkada Bandung pada 2013-2014.
Dari medsosnya, AHM berprofesi sebagai Direktur CV MNR, perusahaan yang pernah terlibat di berbagai proyek strategis di Jawa Barat, seperti pembangunan Jalan Tol Cisumdawu, Perumnas Majalaya (Pasadena) dan pembangunan konstruksi Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).
Dari salah satu postingan akun media sosial AHM, ditemukan komentar beberapa pihak yang meminta AHM untuk segera menunaikan kewajibannya.
Lebih dari itu dia juga diketahui sedang menghadapi gugatan hukum dari mitra usahanya untuk pelunasan kewajiban sebesar Rp500.000.000.
Praktisi hukum Bobby H. Siregar, SH. mengatakan masyarakat menilai kasus ini dimana sarat muatan politis.
“Persepsi masyarakat tidak salah, karena laporan ini dilakukan saat masa tenang menuju Pilwalkot Kota Bandung dan sangat jauh dari rentang kejadiannya, yaitu 11 tahun.” paparnya Selasa 26 November 2024.
Selain itu, masyarakat bertanya-tanya, apa motif pelaporan HMS atas kasus yang terjadi sejak tahun 2013 lalu.
“Kenapa bukan dilaporkan pada saat peristiwa itu terjadi,” ujar Bobby.
Dia menilai HMS atau pengacaranya boleh saja menyatakan pelaporan E untuk kasus 11 tahun yang lalu bukan politisasi, tapi logika sederhana terasa aneh.
“Saya yakin dan percaya masyarakat Kota Bandung sangat pintar dalam menerima semua informasi khususnya di masa kontestasi ini, sehingga tidak mudah terprovokasi. Masyarakat tahu dalam memilih pemimpin, pintar tidak cukup, tapi juga pemimpin yang menjunjung tinggi nilai-nilai etika, pemimpin yang tidak akan melakukan praktik politik kotor dan politik uang,” pungkasnya. ***