BANDUNG, PastiNews – Kuasa Hukum Yayasan Kawaluyaan Kebonjati (YKK) Ilham Nasrullah merasa aneh dengan putusan hakim dalam Perkara No.598 yang tetap mengabulkan sita jaminan terhadap aset-aset milik YKK oleh Kawaluyaan Budi Asih.
Tak hanya itu, pengacara Yayasan Kawaluyaan Pandu (YKP) RS Kebonjati yang meminta mencabut perkara nomor 598 dan 590, ditolak oleh PN Bandung, juga merasa heran dan janggal. Padahal, YKP yang berhak mengelola RS Kebonjati karena pemenang kasasi di Mahkamah Agung.
“Kami mendesak Ketua PN Bandung dan Ketua Majelis Hakim untuk mencabut perkara tersebut, tetapi permohonan kami ditolak,” papar R.Yoga Irawan, SH, pengacara Yayasan Kawaluyaan Pandu Senin 2 Desember 2024.
Alasan PN Bandung menolak permohonan pencabutan perkara tersebut, disebut tidak ada dalam protap. Dengan keputusan Ketua PN dan Ketua Hakim, masalah tersebut tidak akan selesai.