“Jadi kapan selesainya. Pengadilanlah yang seharusnya mengambil sikap,” tegasnya.
Sementara, pengacara Yayasan Kawaluyaan Kebonjati (YKK) Ilham Annasrullah, SH mengungkapkan, kasus bermula dari gugatan yang diajukan oleh Yayasan Kawaluyaan Budi Asih atau YKP, yang beralamat di Jalan Budi Asih No7.
“Pihak tergugat sendiri adalah kami, dari YKK yang beralamat di Jalan Kebonjati No.152 Kota Bandung,” jelasnya.
Pihak penggugat, mengajukan gugatan menggunakan akta No.05 Tanggal 24 Juli 2020 yang dibuat dihadapan notaris Muhammad Alies sebagai legal standing yang berdasarkan putuasan dalam perkara lain di Putusan Kasasi No.1621 K/Pdt/2023 tersebut telah dibatalkan berdasarkan adanya putusan peninjauan kembali (PK) Nomor 903/PK/Pdt/2024 tertanggal 30 September 2024, sehingga sebagaimana adanya putusan PK No. 903/PK/Pdt.2024 tertanggal 30 September 2024.