“Berdasarkan fakta hukum itu, seharusnya pihak penggugat dalam hal ini Yayasan Kawaluyaan Budi Asih sudah tidak memiliki kedudukan legal standing untuk mengajukan gugatan. Apalagi bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan, karena sudah tidak sah dan dibatalkan berdasarkan putusan PK tersebut,” katanya.
Dengan fakta tersebut, terdapat kejanggalan dalam persidangan, karena Majelis Hakim Pemeriksa dalam Perkara No.598 mengabulkan sita jaminan terhadap aset-aset milik YKK.
“Patut diduga terdapat pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Pihak Majelis Hakim atas diletakkannya Sita Jaminan dalam perkara Nomor 598. Sebagaimana penetapan Nomor 598 tertanggal 5 November 2024 jo Berita Acara Sita Jaminan Nomor 598 tertanggal 15 November 2024.” pungkasnya.