BANDUNG, PastiNews – Setelah sebelumnya menyita aset berupa tanah dan bangunan di jalan Natuna Bandung, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung kembali menyita penertiban aset Rumah Perusahaan di Jalan Cakranegara Nomor 3, Kelurahan Cihapit, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung.
Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanapi menjelaskan, sebelum penertiban KAI Daop 2 telah melakukan pendekatan persuasif kepada penghuni rumah untuk proses ikatan persewaan. Namun tidak diindahkan.
“Kami juga secara resmi memberikan peringatan sebanyak tiga kali pada bulan September 2024. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, penghuni tidak mengindahkan peringatan tersebut. Oleh karena itu, KAI Daop 2 melakukan langkah tegas berupa pengosongan dan pengamanan aset perusahaan,” jelas Ayep disela pengosongan rumah Rabu 18 Desember 2024.
Proses penertiban berjalan tertib dan lancar dengan dukungan yang melibatkan TNI dan POLRI, Kuasa Hukum Dr. Tina Amelia & Co. dan stakeholder lainnya.
“Aset tanah dan bangunan di Jalan Cakranegara Nomor 3 ini, tercatat pada aktiva tetap sebagai Rumah Perusahaan milik PT KAI (Persero) yang memiliki Luas Bangunan 94,5 m2 dan Luas Tanah 283 m2,” pungkas Ayep.
Hingga saat ini, jumlah aset yang berhasil diamankan terus bertambah. Total 71 Rumah perusahaan di tahun 2024 yang berhasil ditertibkan. ***