BANDUNG, PastiNews – Sidang kasus penggelapan dana investasi tekstil senilai Rp 100 miliar yang menyeret pengusaha Miming Theniko sebagai terdakwa, menguak fakta baru mengejutkan.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung kelas IA Khusus Bandung Kamis (19/12/2024), Martin Theniko mengungkap modus manipulasi transaksi keuangan yang dilakukan oleh pelapor, The Siauw Thjiu.
Dugaan kuat pelapor sengaja memanipulasi transaksi keuangan agar seolah-olah perputaran di rekening koran perusahaan milik pelapor The Siauw Thjiu menjadi terlihat bagus sehingga menaikkan performa di rekening perusahaannya untuk mengelabui bank, bahkan menciptakan skenario yang mengkriminalisasi terdakwa MT.
Fakta-fakta kontroversial ini mengguncang jalannya persidangan dan menambah panas konflik di dunia bisnis tekstil.