Sedangkan uang keluar yang dicairkan ke ke rekening The Siauw Thjiu, Tjidriawaty istri dari pelapor, Budiman Halim, PT. Jaya Mulya Raya berkisar Rp 1,375 Triliun sehingga sebenarnya uang milik MT ada terambil oleh The Siauw Thjiu sebesar Rp 36 Miliar.
Untuk periode tahun 2017 dan tahun 2018 transaksi perputaran rekening PT Sinar Runnerindo ke rekening MT mencapai kurang lebih Rp 100 miliar seperti dalam dakwaan, namun sebenarnya uang milik MT ada terambil oleh The Siauw Thjiu sebesar Rp 1 Miliar.
Pada tahun 2020, The Siauw Thjiu meminta MT untuk meminjamkan rekening berikut fasilitas cek atas nama Martin Theniko, adik kandungnya, agar pola modus manipulasi transaksi keuangan tetap berjalan.
“Memang saat bertemu bertiga, atas permintaan The Siauw Thjiu yang disampaikan MT kepada saya, bahwa The Siauw Thjiu ingin meminjam rekening dan blangko cek atas nama saya. Saya tidak keberatan karena niatnya membantu. Tujuannya agar performa keuangan perusahaan pelapor terlihat bagus oleh bank, karena selalu ada transaksi,” jelas Martin.