“Pelapor mentransfer uang ke rekening saya dan beberapa jam kemudian ditarik kembali oleh pelapor dengan menggunakan cek atas nama saya karena dia sudah memegang cek atas nama saya, bahkan akibat blangko cek atas nama saya dipegang pelapor sehingga pelapor memiliki kebebasan mencairkan cek tersebut,” tambah Martin.
Dampak transaksi fiktif tersebut, saksi Martin juga menjelaskan bahwa The Siauw Thjiu telah menggunakan cek atas namanya sebanyak 385 lembar dengan total nilai pencairan Rp 54 miliar.
“Itu semua transaksi bodong, uang masuk dan keluar hanya diputar-putar ke rekening The Siauw Thjiu, Tjidriawaty istri dari Pelapor, Budiman Halim, PT. Jaya Mulya Raya agar bank tidak curiga,” tegasnya.