Sementara itu kuasa hukum terdakwa, Dr.Yopi Gunawan.S.H.,M.H mengatakan pada awalnya Martin tidak merasa curiga terhadap niat pelapor. Dari tahun 2017 hingga 2020, lebih dari 4.600 lembar cek atas nama Martin dan rekening lainnya digunakan oleh The Siauw Thjiu dengan nilai transaksi kurang lebih mencapai Rp 1,3 triliun.
“Sebenarnya terdakwa tidak pernah berutang, berinvestasi kepada pelapor. karena rekening berikut fasilitas cek hanya dipinjam untuk perputaran dalam rekening perusahaan pelapor dan langsung ditarik kembali beberapa jam kemudian,” ungkapnya.
Yopi Gunawan menambahkan hal itu dilakukan pelapor untuk menaikkan performa di rekening perusahaan di PT Sinar Runnerindo seolah-olah terlihat perputaran di rekening perusahaannya terlihat bagus.