“Namun ini adalah modus pelapor untuk mengelabui bank. Bahkan dari sekian banyak cek yang dipegang oleh The Siauw Thjiu, ada 2 cek atas nama Michael Theniko tertanggal 27 Juli 2021 dengan nominal Rp 125 juta dan Rp 150 juta yang dicairkan oleh Pelapor pada bulan November 2021. Padahal kedua cek tersebut telah diganti oleh Cek atas nama Martin Theniko dengan nominal yang persis sama,” ujar Dr.Yopi.
MT telah meminta kepada The Siauw Thjiu untuk mengembalikan semua cek2 an michael yang telah diganti oleh cek2 atas nama Martin dengan nominal yang sama persis namun sampai saat ini cek cek tersebut belum dikembalikan oleh The Siauw Thjiu. Akibatnya terdakwa melayangkan somasi kepada The Siauw Thjiu untuk segera mengembalikan cek-cek tersebut.