Martin menambahkan bahwa The Siauw Thjiu mempunyai niat tidak baik terhadap MT padahal dalam hal ini MT hanya membantu pelapor untuk memperbaiki performa finansial perusahaan, namun akhirnya dilaporkan atas tuduhan penggelapan.
Sidang kembali akan digelar pada 9 Januari 2025 dengan agenda menghadirkan saksi kunci, Tjindriawaty Halim, Komisaris PT Sinar Runnerindo yang juga istri pelapor The Siauw Thjiu.
Tjindriawaty Halim yang mana dari fakta di persidangan mereka ikut mencairkan cek-cek tersebut ke rekening milik pribadinya. ***
Page 7 of 7