Berdasarkan arahan Kementerian Lingkungan Hidup, pengelola Pasar Induk Caringin akan diberikan sanksi administratif yang rencananya akan diberikan hari ini.
Pengelola diwajibkan mengosongkan sampah dalam waktu 14 hari dan menyelesaikan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, sanksi lebih berat akan diberikan, termasuk pembekuan izin.***
Page 2 of 2