BANDUNG, PastiNews – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (Pemilu) pilkada gubernur, bupati, dan walikota atau sengketa Pilkada 2024, pada Rabu 8 Januari 2025.
Sebanyak 310 perkara sengketa Pilkada 2024 telah diregristrasi oleh MK. Jumlah tersebut terdiri atas 23 perkara terkait dengan sengketa hasil pemilihan gubernur, 238 perkara bupati, dan 49 perkara walikota.
Sidang Sengketa Pilkada 2024 ini dilakukan dengan metode sidang panel. Terdapat tiga panel yang terdiri atas tiga hakim konstitusi. Panel satu diketuai Suhartoyo didampingi Daniel Yusmic Foekh dan M. Guntur Hamzah, panel dua diketuai Saldi Isra didampingi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, serta panel tiga diketuai Arief Hidayat didampingi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.