- Unduh Aplikasi IKD di Play Store atau App Store.
- Isi Data Diri seperti NIK, email, dan nomor ponsel, lalu verifikasi.
- Lakukan Pemindaian Wajah (Face Recognition).
- Scan QR Code yang didapatkan di Kantor Dukcapil.
- Aktivasi melalui kode yang dikirim ke email terdaftar.
- Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk menyelesaikan proses.
Syarat Membuat IKD:
– Memiliki KTP elektronik atau telah melakukan perekaman KTP elektronik.
– Email yang aktif.
– Smartphone berbasis Android atau iOS.
Sebagai catatan, pendaftaran aplikasi IKD, perlu didampingi petugas Disdukcapil karena pendaftaran ini memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognation.***
Page 2 of 2