- Sampah yang berada di TPS belakang pasar Induk Caringin sudah memenuhi kapasitas/overload yang menganggu jalan untuk kegiatan operasional pasar sehingga pihak pengelola membuat TPS tambahan Sementara di depan Pasar untuk menjaga Keberlangsungan Operasional pasar induk Caringin.
- Kondisi TPS telah terjadi penumpukan sampah yang cukup tinggi sehingga menimbulkan bau dan gas. Hasil rapat dengan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, pihak Pasar Induk Caringin harus tetap diwajibkan memiliki Inovasi dan Teknologi Pengelolaan Sampah;
- Terdapat 1.800 m2 lahan Provinsi Jawa Barat yang menurut keterangan pengelola Pasar Induk Caringin dapat digunakan untuk inovasi dan pengelolaan sampah.
- Pasar Induk Caringin beroperasi selama 24 jam dengan luasan 14 Hektar.
Penanganan sampah di Pasar Induk Caringin sudah jelas apabila ditinjau dari aspek regulasi, sehingga dilakukan rapat pembahasan dengan Kementerian Lingkungan Hidup RI, pada 30 Desember 2024 dan turut hadir dari pihak Badan Pengelola Pusat Perdagangan Caringin (BP3C). Hasil rapat pembahasan sebagai berikut :
Page 2 of 3