- Pengosongan sampah lama sebanyak 4.000 m³ dalam waktu 14 hari.
- Larangan menambah sampah baru di lokasi penumpukan lama.
- Pembuatan dokumen lingkungan berupa Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) oleh BP3C.
Jika BP3C gagal memenuhi kewajiban tersebut, sanksi hukum akan diberlakukan, termasuk pidana lingkungan hidup.
Penegakan Hukum dan Keadilan Lingkungan
Pemerintah menegaskan bahwa penanganan sampah tidak hanya dilihat dari kondisi fisik, tetapi juga dari kepatuhan terhadap regulasi dan rasa keadilan bagi masyarakat.
Penegakan aturan menjadi prioritas, dengan dasar Surat Teguran Wali Kota Bandung dan Keputusan Kepala DLH Kota Bandung yang mengacu pada sanksi administratif paksaan pemerintah.
Masalah ini tidak hanya soal sampah yang menumpuk, tetapi juga tentang kepatuhan terhadap regulasi. BP3C sebagai pengelola kawasan komersial diwajibkan mengelola sampah secara mandiri sesuai UU No. 18 Tahun 2008, PP No. 81 Tahun 2012, dan Perda Kota Bandung No. 9 Tahun 2018.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan permasalahan sampah di Pasar Induk Caringin dapat ditangani secara menyeluruh, memberikan dampak positif bagi lingkungan dan warga sekitar.***