JAKARTA, PastiNews – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akan melakukan evaluasi untuk seluruh pemerintah daerah terkait penerapan percepatan perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dirinya mengingatkan Kepala Daerah terkait penerapan aturan tersebut.
“Saya masih tunggu terobosan dari setiap pemda terkait percepatan perizinan PBG sampai akhir bulan ini. Nanti akan saya absen lagi daerah mana yang belum. Kalau yang tidak menerapkan, akan saya kirimkan ‘surat cinta’ artinya surat teguran,” ujar Tito, Selasa 14 Januari 2025.
Dirinya menjelaskan aturan ini telah dibahas dan disepakati bersama tiga kementerian, yaitu Kemendagri, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), dan Kementerian Pekerjaan Umum sejak November 2024. Sehingga, seluruh kabupaten kota di Indonesia dapat menerapkan aturan PBG pada 31 Januari 2025.
“Targetnya ya semua provinsi, semua kabupaten kota yang jumlahnya 514. Saya akan kejar. Dan apa, daerah-daerah itu, supaya mengeluarkan peraturan kepada daerahnya. Ini adalah program yang pro rakyat. Jadi mereka juga harus peduli kepada rakyatnya. Baik rekan-rekan kepala daerah, PJ, maupun definitif, maupun yang terpilih nanti,” jelasnya.
Ia mengemukakan baru ada 89 daerah yang menerapkan aturan pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Selanjutnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menyampaikan kepada publik bagi daerah yang belum menerapkan percepatan PBG agar dapat diketahui terkait komitmen kepada daerah setempat.
Sebab program ini tidak merugikan pemda, termasuk mengenai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bahkan ini, kata dia, akan mendapatkan respon baik dari masyarakat jika sudah ada.
“Menjalankan program ini hanya kemauan dari kepala daerahnya. Bisa menduplikasi dari daerah yang telah menerapkan, seperti di Kota Tangerang. Jadi kita akan evaluasi akhir bulan ini,” kata Tito.***