BANDUNG, PastiNews – Bagi pelaku usaha daging atau produk pangan olahan perlu mengetahui soal Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT). Kalau belum, yuk simak ini, karena bisa menjadi peluang besar untuk meningkatkan usaha.
Barang Dalam Kemasan Terbungkus adalah barang yang dimasukan ke dalam kemasan baik yang tertutup secara penuh maupun sebagian dan untuk menggunakannya harus membuka kemasan.
Produk ini pun kuantitasnya telah ditentukan sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan serta di pamerkan.
Produk yang sudah dikemas rapi, seperti daging, ayam atau makanan olahan lainnya. Kemasan ini tidak hanya menjaga kualitas produk, tapi juga meningkatkan nilai jual.
Dilansir dari akun instagram @bdg.perdaganganindustri, terdapat manfaat BDKT bagi pelaku usaha yaitu: