Tono berharap, kehadiran Komite I DPD RI dapat membantu menyelesaikan persoalan Non-ASN tanpa membebani APBD Kota Bandung.
Di tempat yang sama, Kepala BKPSDM Kota Bandung, Adi Djunjunan Mustafa mengatakan, terdapat beberapa opsi penanganan. Di antaranya mereka yang memenuhi kriteria diharapkan dapat mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Selain itu, bagi yang belum terakomodasi, ada yang sudah menjadi pegawai BLUD, tenaga ahli, atau harian lepas,” ungkapnya.
Adi juga menyebutkan, pemerintah pusat telah memberikan opsi agar tenaga non-ASN yang mengisi jabatan ASN diprioritaskan menjadi PPPK. Namun, untuk mereka yang tidak masuk kategori tersebut, akan diarahkan menjadi tenaga harian lepas.***