BANDUNG, PastiNews – Pemerintah Kota Bandung melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 3 Tahun 2025 memberikan kebijakan penting bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kebijakan ini berupa pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dalam rangka mendukung program nasional penyediaan 3 juta rumah bagi MBR.
Dalam rapat sosialisasi yang digelar Kamis 23 Januari 2025, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain menjelaskan, Perwal ini bukan hanya soal memberikan keringanan ekonomi, tetapi juga memastikan pembangunan di Kota Bandung lebih inklusif dan tertata.
Ia juga mengingatkan pentingnya pengendalian pasca penerbitan PBG agar bangunan tetap sesuai perizinan.
“Kami mengapresiasi langkah Dinas Ciptabintar dalam memanfaatkan teknologi untuk pelayanan yang optimal,” ujarnya.