Iskandar juga menyebut, PBG merupakan instrumen penting dalam mendirikan bangunan sesuai aturan yang berlaku. Namun, hambatan ekonomi sering kali menjadi masalah bagi MBR.
“Kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong pembangunan yang ramah lingkungan,” jelasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Ciptabintar Kota Bandung, Bambang Suhari menyebut, terdapat tiga manfaat utama dari kebijakan ini, yaitu:
1. Retribusi gratis.
2. Desain prototipe gratis.
3. Pelayanan cepat (maksimal 3 jam).
Ada pun kriteria penerima manfaat adalah:
1. Penghasilan maksimal Rp7 juta per bulan untuk individu.
2. Penghasilan maksimal Rp8 juta per bulan untuk pasangan menikah atau peserta Tapera.
3. Luas bangunan maksimal 36 meter persegi untuk rumah umum/rusun dan 48 meter persegi untuk rumah swadaya.