BANDUNG, PastiNews – Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bandung, Dr. H. Radea Respati, SH., MH., memberikan tanggapannya atas pernyataan Pj Wali Kota Bandung, A. Koswara mengenai promosi dan mutasi pejabat tinggi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung , Jumat 24 Januari 2025.
Radea menyampaikan empat poin penting sebagai berikut:
Pertama, kami menghormati prinsip meritokrasi dan netralitas ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Namun, dalam konteks mutasi dan promosi yang dilakukan pada masa transisi kurang dari satu bulan menjelang pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, kami mempertanyakan urgensi dari langkah tersebut.
Proses transisi pemerintahan adalah waktu yang sangat sensitif, dan kebijakan strategis seperti ini seharusnya dilakukan dengan sangat hati-hati untuk menghindari potensi gesekan atau kebijakan yang bertentangan dengan visi dan misi pemerintahan baru.