- Memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dalam mengonsumsi dan menggunakan produk
- Lebih unggul dari kompetitor yang belum memiliki sertifikat halal
- Bukti legal suatu produk atau jasa sudah sesuai dengan syariat Islam, mulai dari bahan baku sampai dengan proses pembuatan
- Standar pembuatan produk dan jasa sesuai syariat islam
- Membantu pemerintah dan organisasi keagamaan dalam mengawasi serta menjamin produk dan jasa yang dipasarkan telah memenuhi aturan yang berlaku. Salah saru syarat untuk bisa mendapatkan label halal pada kemasan.
Dilansir dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, adapun syarat sertifikasi halal di antaranya:
- Pelaku usaha memiliki NIB dan termasuk skala usaha mikro atau kecil.
- Pelaku usaha memiliki akun di SIHALAL
- Produk yang diajukan berupa barang dan tidak berisiko.
- Produk yang diajukan tidak menggunakan bahan berbahaya.
- Proses produksi secara sederhana dan dipastikan bebas dari kontaminasi najis dan bahan tidak halal.
- Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana.
- Telah diverifikasi kehalalan oleh pendamping proses produksi halal.
- Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme mandiri secara online melalui SIHALAL.
Yuk bersama kita dukung pengembangan produk halal yang berkualitas tinggi.***
Page 2 of 2