JAKARTA, PastiNews – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia membuat kebijakan baru terkait penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg.
Kini pengecer wajib beralih menjadi pangkalan resmi untuk tetap bisa menjual bahan bakar gas yang diperuntukkan bagi masyarakat menengah ke bawah tersebut.
Kebijakan ini mulai diberlakukan per tanggal 1 februari 2025, dimana menurut Menteri ESDM tersebut, pemerintah berupaya menata distribusi LPG 3 Kg agar tepat sasaran dan harga jual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) di daerahnya masing-masing.
“Laporan yang masuk ke kami, subsidi ini, LPG ini, ada yang sebagian tidak tepat sasaran. Ya mohon maaf, tidak bermaksud curiga nih. Ada satu kelompok orang yang membeli LPG dengan jumlah yang tidak wajar. Ini untuk apa? Harganya naik. Sudah volumenya tidak wajar, harganya pun dimainkan,” ungkap Bahlil di Jakarta, Senin 3 Februari 2025.