Bahlil menambahkan, dengan mengalihkan pedagang eceran ke pangkalan resmi, pemerintah dapat lebih mudah melakukan pengawasan dan dapat memberikan saksi bila nantinya pangkalan tersebut melanggar aturan penjualan.
“Dalam rangka menertibkan ini, maka kita buatlah regulasi bahwa beli di pangkalan, karena harga sampai di pangkalan itu pemerintah bisa kontrol. Kalau harga di pangkalan itu dinaikkan, izin pangkalannya dicabut, dikasih denda, dan kita bisa tahu siapa pemainnya,” jelasnya.
Sebagai tambahan informasi, pemerintah membuka kesempatan bagi para penjual eceran yang ingin menjual LPG 3 Kg, untuk dapat melengkapi persyaratan administratif dan beralih menjadi pangkalan resmi dengan cara berikut ini: