1. Buat akun OSS
– Kunjungi situs resmi OSS di https://www.oss.go.id
– Klik tombol “Daftar” yang terletak di pojok kanan atas halaman.
– Isi formulir pendaftaran dengan data yang diminta, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, nomor telepon, dan alamat email.
– Setelah mengisi semua data, centang kotak persetujuan, lalu klik “Submit”.
– Periksa email Anda untuk proses aktivasi akun dan ikuti instruksi yang diberikan.
2. Mengajukan izin usaha mikro dan mendapatkan NIB
Setelah memiliki akun OSS yang aktif, selanjutnya mengajukan Izin Usaha Mikro dan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).
– Masuk ke akun OSS Anda melalui situs https://www.oss.go.id
– Pilih menu “Permohonan”, kemudian klik “IUMK” (Izin Usaha Mikro dan Kecil).