– Klik opsi “Nomor Induk Berusaha (NIB)” dan lengkapi data profil yang diminta.
– Isi detail usaha Anda, termasuk informasi mengenai jenis usaha, lokasi, dan data terkait lainnya.
– Klik “Proses NIB dan Izin Usaha”.
– Setelah proses selesai, Anda dapat mencetak dokumen NIB dan Izin Usaha sebagai bukti legalitas usaha Anda.
3. Daftar sebagai pangkalan resmi LPG 3 Kg
Setelah memiliki NIB dan Izin Usaha, Lakukan pendaftaran sebagai pangkalan resmi LPG 3 kg.
– Kunjungi situs pendaftaran kemitraan Pertamina di https://kemitraan.patraniaga.com/register/rpj
– Tentukan lokasi usaha Anda dengan mengisi data seperti provinsi, kota, kecamatan, dan kode pos.
– Klik tombol “Registrasi” untuk melanjutkan proses pendaftaran.