- Peningkatan literasi digital agar masyarakat lebih sadar akan hak mereka dalam mengakses informasi dan melindungi data pribadi.
- Penguatan regulasi dan penegakan hukum dalam UU Keterbukaan Informasi Publik serta UU Perlindungan Data Pribadi.
- Pemanfaatan teknologi digital untuk mempercepat akses informasi publik.
- Peningkatan keamanan siber guna mencegah kebocoran data dan penyalahgunaan informasi publik.
“Kita harus bergerak menuju keterbukaan informasi yang benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan hanya sekadar formalitas,” tuturnya.***
Page 2 of 2