Menurutnya, MCP harus menjadi alat monitoring, surveilans, kontrol, dan upaya preventif dalam tata kelola pemerintahan.
MCP 2025 telah diperbarui dengan 8 area fokus, 16 sasaran pencegahan, 3 aspek utama, dan 111 indikator. Fokus utama mencakup perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, manajemen ASN, pengelolaan barang milik daerah, optimalisasi pendapatan daerah, serta penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
Di kesempatan yang sama, Inspektur Jenderal Kemendagri, Irjen (Pol) Sang Made Mahendra Jaya, mengapresiasi KPK atas peluncuran indikator MCP 2025.
Ia menyoroti bahwa 38 persen kasus korupsi di Indonesia terjadi di tingkat kabupaten/kota, sementara 12 persen di tingkat provinsi.