BANDUNG, PastiNews – Pemerintah menepati janjinya untuk menurunkan tiket pesawat domestik saat mudik lebaran 2025.
Penurunan harga tiket pesawat untuk mudik lebaran 2025 nanti akan mencapai 13 hingga 14 persen.
Hal tersebut diungkapkan dalam konferensi pers yang dilakukan di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, kemarin ini.
Turut hadir dalam konferensi pers tersebut adalah Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri PU Dody Hanggodo, Wakil Menteri Pariwisata Ni Luh Puspa dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
“Kami ingin memastikan masyarakat bisa menikmati perjalanan yang lebih terjangkau dan nyaman, terutama pada momen penting seperti lebaran,” kata Menhub Dudy dikutip dari laman resmi Kementerian Perhubungan RI.
Ada jadwal terbang khusus dan periode pembelian untuk bisa mendapatkan diskon tersebut.
Penurunan harga tiket ini berlaku selama 15 hari, untuk penerbangan dari 24 Maret hingga 7 April 2025.
Pembelian tiket dengan harga tersebut bisa dilakukan pada periode 1 Maret hingga 7 April 2025.
Dalam keterangan pers itu, pemerintah juga berjanji untuk memastikan kapasitas penerbangan untuk mudik lebaran 2025 akan cukup memadai.
Pemenuhan kapasitas itu juga akan didukung dengan ketersediaan armada yang mendukung keselamatan dan kenyamanan penumpang.
“Kami tidak hanya berfokus pada penurunan harga, tetapi juga pada kualitas layanan dan keselamatan penerbangan secara keseluruhan,” ujar Dudy.
“Kami akan pastikan ketersediaan kapasitas penerbangan yang memadai dan meningkatkan keselamatan dan kenyamanan penumpang,” jelasnya.
Pemerintah juga akan menanggung biaya pajak 6%, jadi calon penumpang akan membayar sisanya yakni 5%.
“Artinya seluruh tiket ekonomi dalam negeri yang dibeli mulai 1 Maret hingga 7 April, untuk jadwal penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April 2025 akan dikurangi PPN-nya, sehingga bayar pajak hanya 5 persen, sementara yang 6 persen ditanggung pemerintah,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Ia juga telah menguatkan aturan pengurangan pajak tiket pesawat ini dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18 Tahun 2025, mengenai Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung pemerintah sebagian.***