Ia menyebut, tindakan premanisme dapat berupa berbagai tindakan pemaksaan, ancaman, intimidasi, pemerasan, pengrusakan dan berbagai perbuatan lainnya melanggar hukum.
“Kalau ada hal hal seperti itu silahkan laporkan, itu merupakan tindakan pidana. Kami mengimbau dan mengedukasi masyarakat supaya tidak melakukan hal melanggar hukum,” katanya.
Dengan dukungan masyarakat melalui pelaporan aktif dan kerja sama yang kuat antarinstansi, Erwin berharap dapat menciptakan kota yang lebih aman, nyaman, dan bebas dari premanisme.
“Bandung harus menjadi kota yang damai dan tertib. Premanisme tidak boleh dibiarkan tumbuh. Mari kita bersama sama menyadarkan diri kita dan lingkungan sekitar kita, untuk menghindari aksi premanisme,” ungkapnya.