Oleh karena itu, ia memastikan, pengawasan perpindahan domisili akan dilakukan secara ketat oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Pemkot Bandung tidak akan mengakomodasi perpindahan yang tidak sesuai prosedur.
Kebijakan ini diambil demi menjamin keadilan akses pendidikan di semua wilayah Kota Bandung.
Farhan berharap regulasi dari pemerintah pusat bisa segera keluar agar pemerintah kota dapat menyesuaikan teknis pelaksanaannya.
“Aturannya secara umum masih sama, tapi kita masih menunggu detailnya,” ungkapnya.***
Page 2 of 2