“Nilai aset di Jawa Barat sangat tinggi, tetapi belum dimanfaatkan secara optimal karena belum tersertifikasi atau bahkan belum diinventarisasi,” jelasnya.
Bachtiar memgatakan, perlu langkah strategis dari kepala daerah, sekda, dan inspektur untuk membentuk tim khusus yang bertugas memburu dan menertibkan kembali aset milik daerah.
Ia meminta dilakukan pengukuran ulang dengan dasar kepemilikan yang sah, registrasi, serta pengawasan berkelanjutan agar aset tersebut bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat sekaligus menambah pendapatan daerah.
“Sertifikasi bukan hanya soal legalitas, tapi juga perlindungan aset dari sengketa. Jika sudah resmi milik pemerintah, bisa dikelola, dimanfaatkan, dan mendatangkan pendapatan,” tegasnya.