Turut hadir dalam Rakor, Johanar dari Ditjen Pengendalian dan Penertiban BPN, yang menekankan pentingnya kolaborasi tiga pilar dalam pengamanan aset, yaitu Pemerintah Daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan aparat desa.
“Konsep kolaborasi ini harus berangkat dari perencanaan tata ruang yang matang. Setelah tata ruang disusun, baru aset tanah diisi dan diukur sesuai data fisik dan yuridisnya. Tanpa itu, kita akan terus mengalami tumpang tindih dan celah penyalahgunaan,” ujar Johanar.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah dapat memperkuat ekonomi lokal bila mampu mensertifikatkan dan mengelola asetnya.
“Aset yang diam hanya menjadi beban. Aset harus bergerak dan produktif,” tegasnya.
Data ATR/BPN menunjukkan, dari total 19.721 aset milik Pemerintah Kota Bandung, sebanyak 12.740 sudah bersertifikat, sedangkan 6.981 sisanya belum. Target sertifikasi untuk tahun 2025 ditetapkan sebanyak 750 aset.