Rakor ini menjadi momentum penting bagi Pemkot Bandung untuk lebih serius dalam pembenahan tata kelola aset dan pencegahan korupsi.
Pemkot Bandung Bandung menyampaikan komitmennya untuk menindaklanjuti arahan KPK dan mempercepat proses sertifikasi aset yang masih tertunda.
“Langkah ini bukan hanya untuk memperkuat legalitas aset, tapi juga sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat,” ujar Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan.
Dengan kolaborasi antara KPK, BPN, dan pemerintah daerah, diharapkan Jawa Barat, termasuk Kota Bandung, bisa menunjukkan tata kelola pemerintahan yang lebih bersih, efisien, dan berdampak nyata bagi masyarakat.***