BANDUNG, PastiNews – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan berencana menerbitkan Instruksi Wali Kota (Inwal) yang melarang siswa membawa handphone (HP) atau ponsel ke sekolah. Kebijakan ini diambil untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih fokus dan menghindari gangguan dari penggunaan gawai di ruang kelas.
“Kami sedang mengkaji aturan dan segera akan menerapkan larangan membawa handphone ke ruang kelas, khususnya di tingkat SD dan SMP. Untuk SMA, kami akan mengikuti arahan dari Gubernur,” kata Farhan di Balai Kota Bandung, Senin 28 April 2025.
Selain soal ponsel, Farhan juga menyinggung wacana pelarangan pelajar membawa kendaraan pribadi ke sekolah.
Ia mengaku mendukung penuh rencana tersebut, namun meminta waktu untuk menyiapkan fasilitas transportasi umum yang memadai bagi siswa.