BANDUNG, PastiNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan bahwa para penjual hewan kurban tidak diperbolehkan berjualan di trotoar. Hal ini disampaikan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, usai melepas tim pemeriksa hewan kurban di Balai Kota Bandung, Senin 19 Mei 2025.
“Trotoar itu hak masyarakat untuk berjalan, jangan dipakai oleh pedagang. Itu hak warga Kota Bandung. Tentunya tidak boleh digunakan oleh pedagang hewan kurban ataupun pedagang lain,” tegas Erwin.
Erwin akan berkoordinasi dengan Wali Kota Bandung untuk menertibkan para pedagang yang masih nekat berjualan di fasilitas umum.
“Kami melibatkan Satpol PP dan beberapa OPD untuk menindak pedagang yang menjual di trotoar,” ucapnya.
Menurut Erwin, praktik pedagang musiman yang menjual hewan kurban di trotoar kerap ditemukan di beberapa lokasi di Kota Bandung.