“Kami tidak pernah melakukan tindakan apapun ketika yang bersangkutan melaporkan BAZNAS ke pihak manapun, bahkan melaporkan ke LSM, kami tidak menghalang-halangi,” jelas Achmad Faisal.
“Kami menghadapi semua tuduhan itu dengan melakukan pembuktian secara transparan,” imbuhnya.
Dalam pemberitaan yang menyatakan klaim pelanggaran hak terhadap seorang whistleblower itu tidak relevan.
Terkait proses hukum di Polda Jabar, BAZNAS menghormati proses dan mendukung hak TY untuk membela diri, namun meminta agar tidak menyebarkan framing negatif di media.
Seperti yang dikutip LBH Bandung dalam rilis Tentang Proses Hukum yang Adil sesuai ICCPR Pasal 14, BAZNAS mendukung prinsip equality before the law.
Untuk itu, BAZNAS Jabar berhak mengadukan TY karena ternyata ada pelanggaran hukum oleh yang bersangkutan. “Dan kami menghargai pihak kepolisian untuk memproses ini secara adil dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.