“Termasuk diantaranya hasil audit hibah yang sudah menyatakan BAZNAS tidak bersalah, namun bagian pembebasannya dihilangkan,” ujar Faisal.
Faisal menjelaskan proses hukum terhadap TY telah berjalan dan kini memasuki tahap kejaksaan. Ia juga menegaskan bahwa BAZNAS Jabar tidak pernah menerima panggilan dari kejaksaan terkait tuduhan korupsi, sehingga dugaan yang beredar di media sosial dinilai tidak berdasar.
Menurutnya, tuduhan yang dilontarkan TY dinilai lemah dan lebih banyak berupa opini tanpa dasar hukum yang kuat.
Ditambahkannya, meski tengah diterpa isu, pelayanan Baznas kepada mustahik tetap berjalan normal.
“Setiap hari, puluhan orang datang ke kantor BAZNAS Jabar untuk mengajukan bantuan dan dilayani seperti biasa,” katanya.