“Semua orang tidak ada yang sempurna. Kita tidak bisa memprediksi apa yang terjadi. Tapi ke depan, ASN harus menjalani tugas sesuai aturan,” tambahnya.
Erwin juga menegaskan komitmen Pemkot Bandung dalam mendukung penegakan hukum. Proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan.
“Kami mendukung upaya penegakan hukum. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada kejaksaan untuk menuntaskan kasus ini,” ungkapnya.
Terkait dengan dampak kasus ini terhadap pelayanan publik, khususnya di Dispora, Erwin mengaku akan berkomunikasi dengan Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan. Ia menyebut kemungkinan akan ditunjuk pelaksana tugas (Plt) agar roda pemerintahan tetap berjalan.
“Dispora pasti terganggu. Supaya tidak ada stagnasi, kemungkinan akan ditunjuk Plt. Nanti malam saya akan bertemu Pak Wali untuk membahas ini,” katanya.***