Dirinya menambahkan, pihaknya telah bersurat Komisi Yudisial (KY) terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik dalam putusan PTUN Bandung.
“Alhamdulillah, KY merespons cepat. Minggu depan, surat kedua akan kami layangkan untuk meminta supervisi proses banding,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Arnold Siahaan menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi isu nasional, mengingat dampaknya terhadap pendidikan ribuan siswa.
“Kehadiran tokoh seperti Rieke Diah Pitaloka, Habib Syarief, dan Maulana serta menunjukkan bahwa ini bukan sekadar sengketa lahan, tapi pertaruhan masa depan pendidikan,” ungkapnya.
Dari sisi hukum, tim alumni mengkritik putusan PTUN yang dianggap mengesampingkan bukti sah dari Pemprov Jabar, termasuk sertifikat hak pakai yang dikeluarkan BPN.