“Banyak alat bukti yang diabaikan. Di banding, kami akan bantah satu per satu,” tegas Arnold.
Tengku Rine menambahkan bahwa perjuangan ini juga didukung gerakan non-litigasi seperti #SaveSMANSABandung, yang memobilisasi ribuan alumni dan masyarakat.
“Semangat kami datang dari gerakan ini. Litigasi sudah berjalan maksimal, tapi dukungan sosial juga tak kalah penting,” katanya.
Salah satu argumen kunci yang diangkat adalah status SMAN 1 Bandung sebagai cagar budaya berdasarkan Perda No. 7 Tahun 2018 dan UU No. 11 Tahun 2010. “Cagar budaya tidak boleh dialihfungsikan atau dihancurkan. Ini juga menyangkut sanksi pidana,” tegas Arif.
Tim kuasa hukum berharap Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial turun tangan mengawasi proses banding.