Bahkan, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Maret 2025 memperkuat keputusan DK PWI Pusat, bahwa pemecatan Hendry sebagai anggota PWI sudah final.
Dasar pemberhentian tersebut, menurut Zulmansyah, terkait dugaan pelanggaran etik yang melibatkan penerimaan dan pemberian insentif atau “cashback” dari dana bantuan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang bersumber dari Forum Humas BUMN.
Tak hanya itu, Hendry juga disebut menolak keputusan Dewan Kehormatan, melakukan pemecatan terhadap pengurus DK, serta membentuk lembaga tandingan secara sepihak.
“Tindakan-tindakan tersebut dinilai melanggar konstitusi organisasi,” ujar Zulmansyah, didampingi Sekretaris Jenderal PWI Pusat Wina Armada Sukardi.