Zulmansyah menegaskan, langkah ini merupakan upaya untuk mengembalikan kesatuan organisasi serta menjaga marwah profesi wartawan.
“PWI adalah milik bersama. Jangan sampai dijadikan alat oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Status Administratif
Terkait status hukum, Zulmansyah menjelaskan bahwa Kementerian Hukum dan HAM telah membekukan kepengurusan PWI versi Hendry Ch Bangun.
Selain itu, Dewan Pers juga tidak lagi mengakui Hendry sebagai ketua umum dan telah melarang penggunaan fasilitas organisasi oleh pihaknya.
Ia juga menekankan pentingnya pemahaman mengenai perbedaan antara legalitas administratif dan keabsahan organisasi berdasarkan etik dan konstitusi.
“Putusan sela dari pengadilan bukanlah putusan akhir. Wartawan perlu memahami konteks hukum organisasi secara utuh,” kata dia.