BANDUNG, PastiNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan akan menutup seluruh titik kumpul sampah ilegal yang tersebar di berbagai wilayah Kota Bandung.
Hal ini diungkapkan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin di sela-sela meninjau tumpukan sampah di Jalan Ciroyom RT 05 RW 11, Kelurahan Dunguscariang, Kecamatan Andir, Senin 23 Juni 2025.
Dalam tinjauan itu, Erwin memastikan, tumpukan sampah yang bukan dari TPS resmi itu akan segera diangkut dan lokasi akan ditutup, salah satunya yang ada di Jalan Ciroyom tersebut.
“Ini bukan TPS resmi. Kita punya 136 titik kumpul sampah ilegal, dan semuanya akan ditutup secara bertahap,” kata Erwin.
Ia menyebut, penanganan awal akan dilakukan dengan pengangkutan menggunakan dua truk sampah. Sampah kemudian dibawa ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) untuk dimusnahkan.