Ia juga mengimbau warga untuk tidak membuang sampah di titik-titik ilegal dan mulai memilah serta mengelola sampah dari rumah masing-masing.
Pada kesempatan itu, Erwin juga memeriksa keberadaan mesin insinerator yang terdapat di lokasi tersebut. Ia meminta agar mesin pembakar sampah tersebut tidak diaktifkan sebelum ada pemeriksaan kelayakan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Kalau emang layak, ya mungkin jalan. Kalau tidak, jangan lagi digunakan,” ungkapnya.
Pemkot Bandung, lanjutnya, tengah membangun 30 unit insinerator. Saat ini baru tujuh yang sudah aktif. Dengan operasional penuh nantinya, seluruh sampah rumah tangga di Bandung ditargetkan tidak lagi dibuang ke TPA, tetapi diolah dan dimusnahkan secara mandiri.