BANDUNG, PastiNews – Satpol PP Kota Bandung terus memperkuat strategi penertiban terhadap pelanggar Peraturan Daerah, khususnya penjualan minuman beralkohol (minol) ilegal.
“Kami memetakan titik rawan berdasarkan laporan warga dan hasil patroli, lalu merancang operasi gabungan dengan OPD dan kepolisian. Penertiban dilakukan secara preventif, persuasif, dan baru represif jika pelanggaran terus dilakukan,” tegas Sekretaris Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswadi saat Siaran Bersama RRI Bandung, Kamis 26 Juni 2025.
Satpol PP melibatkan Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) kategori pidana ringan (tipiring).
“Langkah ini bukan sekadar menegakkan hukum, tapi juga memberi pesan tegas bahwa Kota Bandung tidak memberi ruang bagi pelanggaran Perda, terutama yang membahayakan masyarakat,” ucapnya.