BANDUNG, PastiNews – Satpol PP Kota Bandung terus memperkuat strategi penertiban terhadap pelanggar Peraturan Daerah, khususnya terkait penjualan minuman beralkohol (minol) ilegal.
Strategi yang diterapkan bersifat terpadu dan terukur, dimulai dari pemetaan titik rawan hingga pelaksanaan sidang tindak pidana ringan (tipiring) secara langsung di lapangan.
Sekretaris Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswadi menjelaskan, penegakan Perda tidak hanya soal penindakan, tetapi juga upaya menciptakan efek jera dan membangun kesadaran hukum di masyarakat.
“Strategi kami bersifat terpadu dan terukur. Kami memetakan titik rawan berdasarkan laporan warga dan hasil patroli, lalu merancang operasi gabungan dengan OPD dan kepolisian. Penertiban dilakukan secara preventif, persuasif, dan baru represif jika pelanggaran terus dilakukan,” ungkap Idris pada kegiatan Siaran Bersama RRI Bandung, Kamis 26 Juni 2025.