Selama 2024, Satpol PP telah menggelar 12 kali sidang tipiring dengan jumlah pelanggar mencapai 19 tersangka penjual minol tanpa izin. 7 pelanggaran usaha lainnya. 30 pelanggaran terkait prostitusi.
Hingga Mei 2025, terdapat 5 sidang tipiring tambahan, yang masih dominan kasus minol tanpa izin.
“Banyak yang mengira NIB saja sudah cukup. Padahal untuk menjual minol harus dilengkapi izin SKPL sesuai jenis usaha dan kadar alkoholnya,” pungkasnya.
Satpol PP juga mempercepat proses hukum melalui sidang tipiring langsung di lokasi tertentu seperti kantor kecamatan. Proses ini menghadirkan pelaku, saksi, dan penyidik dalam sidang terbuka. ***