Sebelum tim bergerak ke lapangan, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, memberikan arahan kepada Tim Satgas Yustisi.
“Kita adalah garda terdepan dalam menegakkan kewibawaan pemerintahan. Lakukanlah dengan tertib dan disiplin,” ujarnya di Mako Satpol PP Kota Bandung, Kamis, 27 Juni 2025.
Satgas kemudian bergerak menyasar beberapa titik lokasi hiburan malam di Kota Bandung yang terindikasi melanggar Perda Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 tentang Kepariwisataan.
Wakil Wali Kota Bandung Erwin, dalam kapasitasnya sebagai Ketua Satgas Yustisi menyampaikan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan menghormati nilai-nilai keagamaan.
“Kita jaga kewibawaan peraturan. Ini bukan sekadar penegakan aturan, tapi juga amar ma’ruf nahi munkar,” ujarnya.